6. Standar Pengelolaan

| Rabu, 29 Oktober 2014

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni :
  1. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, 
  2. Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan 
  3. Standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.

* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲