Newest Post
Aplikasi Tahun Anggaran 2012
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Rabu, 29 Oktober 2014
Baca selengkapnya »
Aplikasi Tahun Anggaran 2013
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
1. | RKAKL-DIPA 2013 – Install Data RKAKL-DIPA 2013 (05-02-2014) NEW – Install Modul RKAKL 2013 (04-12-2013) – Install Runtime VFP (06-11-2012) – Materi Sosialisasi PMK Tata Cara Revisi Anggaran TA 2013 – PMK Tata Cara Revisi Anggaran TA 2013 |
2. | Aplikasi POK (AFS) Terintegrasi dengan RKAKL-DIPA 2013 – Installer_aplikasi_POK_2013 – Manual Aplikasi POK 2013 – Update Versi 1.1 download |
3. | SPM dan PIN PPSPM – Aplikasi PIN PPSPM Satker 2013.rar – Baca Saya Sebelum Menginstall AplikasiSPM2013.txt – Install Aplikasi SPM2013 v13.0.exe – Install Database SPM2013 v13.0.0.exe – Install Service SPM2013 v13.0.0.exe – Petunjuk Ringkas SPM 2013.docx – Update SPM Versi 13.0.1 download – Update PIN PPSPM Versi 105.R5 download – Update SPM Versi 13.0.2 download disini atau disini – Update SPM Versi 13.0.2a download - Update SPM Versi 13.0.3 download – Update SPM Versi 13.0.4 download – Update Tabel SPM 13.0.4 download – Update SPM Versi 13.0.5 download – Update SPM Versi 13.0.6 download – Update SPM Versi 13.0.7 download |
4. | GPP – AplGajiSatker.exe atau download disini – MyGPP.exe atau download disini – Petunjuk Migrasi GPP Satker 2013.docx atau download disini – Update Versi 17-12-2012 download disini atau disini – Update Versi 10-01-2013 download disini atau disini – PP No.22 Thn 2013 dan SE-16/PB/2013 (Gapok PNS 2013) – Update Versi 1 Mei 2013 download dan Manual-Update – Update Versi 14 Mei 2013 download dan Manual-Update – Update Versi 21 Juni 2013 download – Update Versi 03 September 2013 download |
5. | SIMAK-BMN dan PERSEDIAAN – Update BMNKPB10 Versi Desember 2012 download – Aplikasi SIMAK-BMN 2013 download – Update BMNKPB September 2013 ( V.13.1.2a ) download – Update BMNKPB Desember 2013 download |
6. | SAKPA – Cover CaLK (CorelDRAW) download – Installer Aplikasi SAKPA 2013 download disini atau disini – Installer Update SAKPA 2013 (31-01-2013) download – Update Aplikasi SAKPA Versi 05.003 download – Update Aplikasi SAKPA Versi 06.004 download |
7. | Aplikasi PP39 (Laporan Triwulan) download |
8. | Aplikasi TSA (Konfirmasi Setoran) – Installer download – Update download |
9. | Aplikasi Data Perencanaan (ADP) download |
10. | Aplikasi Raport |
11. | Aplikasi BKU download password 575265 |
Aplikasi Tahun Anggaran 2014
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
1. | Aplikasi Laporan Hasil Belajar (Buku Raport) – Versi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Download – Versi Kurikulum 2013 : Password Login “admin” * SD — MI * SMP — MTs * SMA — MA — SMK |
2. | RKAKL-DIPA 2014 – Install Data RKAKL-DIPA 2014 (08-09-2014) New – Install Modul RKAKL 2014 (08-09-2014) New – Install Runtime VFP 10.0 (09-07-2013) |
3. | Aplikasi POK 2014 Download New |
4. | Aplikasi SPM 2014 Download – Update Versi 14.0.1 Download – Updare Versi 14.1.0 Download – Update Versi 14.1.0_B (22 Jan 2013) Download – Update Versi 14.1.1 Download – Update Versi 14.1.2 Download – Update versi 14.1.3 Download (Baca juga TIPS & TRIK nya) – Update versi 14.1.3-b (Perbaikan Cetak SPP) Download – Update versi 14.1.3-c (Perbaikan SiLaBI) Download – Manual SiLaBI Download – Update versi 14.1.3-d (Perbaikan SiLaBI) Download – Update versi 14.1.3-e (Perbaikan SiLaBI) Download – Update versi 14.2.0 (Perbaikan SiLaBI) Download – Update Referensi TUP Download – Update versi 14.2.0-a (Bendahara Penerimaan) Download – Update versi 14.2.0-b (Khusus Bdh Penerimaan) Download – Update versi 14.2.0-c (Perbaikan Login Multiuser SiLaBi) Download – Update versi 14.2.0-d (Perbaikan SiLaBi) Download – Update Versi 14.2.0-e (Menu Kirim Data SPM ke SiLaBi) Download – Update Versi 14.2.0 Finale Download New – Update Versi 14.2.1 (13-10-2014) Download New – Update Versi 14.2.1-A Download New – Update Versi 14.2.1-B Download New |
5. | Aplikasi GPP Satker 2014 Download – Update Versi 26 Mei 2014 Download – Update Versi 09 Juni 2014 (Kenaikan Gaji 2014) Download – Update Versi 15 Juli 2014 (Gaji ke-13) Download – Update Versi 16 Juli 2014 (Revisi) Download New |
6. | Aplikasi SAKPA Download – Update Referensi Versi 14.0.1 (30-01-2014) Download – Update Versi 14.0.1 (11-02-2014) Download – Update Versi 14.0.2 (10-04-2014) Download – Update Referensi Versi 14.0.2 (19-05-2014) Download – Update Versi 14.1.3 (19 Mei 2014) Download – CaLK UAKPA (PER-57/PB/2013) Download – Update Referensi Versi 14.0.3 (17-07-2014) Download New |
7. | Aplikasi K2PN (tsa) Download – Update Versi 01 Download – Update Versi MPN-G2 Download – Update Versi SSPCP (Konfirmasi Setoran Elektronik) Download New |
8. | Aplikasi SIMAK-BMN dan PERSEDIAAN – Update Aplikasi SIMAK BMN versi 14.1.1 Download New – CaLBMN UAKPB (Per 02 Januari 2014) Download New |
9. | Aplikasi Data Perencanaan (ADP) |
10. | Aplikasi Kartu Identitas Siswa (Osis & Peserta Ujian) Download |
11. | Aplikasi BKU download password 575265 |
Aplikasi Tahun Anggaran 2015
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
1. | Aplikasi Laporan Hasil Belajar (Buku Raport) – Versi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Download – Versi Kurikulum 2013 : Password Login “admin” * SD — MI * SMP — MTs * SMA — MA — SMK |
2. | RKAKL-DIPA 2015 – Install Data RKAKL-DIPA 2015 (09-09-2014) Download New – Install Modul RKAKL 2015 (05-09-2014) Download New – Install Runtime (08-07-2014) Download New – Aplikasi Tematik (17-07-2014) Download New – Manual Konversi Data 2014 ke 2015 (07-07-2014) Download New |
3. | Aplikasi POK 2015 |
4. | Aplikasi SPM 2015 |
5. | Aplikasi GPP Satker 2015 |
6. | Aplikasi SAKPA 2015 |
7. | Aplikasi K2PN (tsa) |
8. | Aplikasi SIMAK-BMN 2015 |
9. | Aplikasi PERSEDIAAN 2015 |
10. | Aplikasi Data Perencanaan (ADP) 2015 |
FORMAT INPUT NILAI RAPORT SD/MI 2013
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
Berikut ini kami sediakan Format Input Nilai Raport dan Nilai KKM SD/MI Tahun 2013
bagi anda yang membutuhkan silahkan download :
1. Untuk Sekolah Dasar (SD) silahkan klik link di bawah ini :
Format Input Nilai Raport dan Nilai KKM SD
2. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) silahkan klik link di bawah ini :
Format Input Nilai Raport dan Nilai KKM MI
bagi anda yang membutuhkan silahkan download :
1. Untuk Sekolah Dasar (SD) silahkan klik link di bawah ini :
Format Input Nilai Raport dan Nilai KKM SD
2. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) silahkan klik link di bawah ini :
Format Input Nilai Raport dan Nilai KKM MI
Rapor Kurikulum 2013
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
Sembilan sistem penilaian diterapkan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Sementara itu, evaluasi pembelajaran setiap mapel tetap menggunakan tiga aspek dasar kompetensi tujuan. Sembilan sistem penilaian meliputi penilaian diri, ulangan harian, ujian tengah semester, ujian sekolah, ujian nasional, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, penilaian proyek dan penilaian autentik.
Sembilan sistem penilaian itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Sistem Penilaian Pendidikan. Penilaian diri dilakukan oleh masing-masing siswa dengan mengamati kemampuan sendiri.
Ulangan, beberapa ujian dan proyek bisa dilakukan secara tertulis atau dinilai dengan angka. Sembilan sistem penilaian berdasarkan Permendikbud, mengisyaratkan ujian tengah semester, ujian sekolah dan ujian nasional masih ada dalam Kurikulum 2013.
Pedoman-pedoman yang dapat diunduh melalui tautan-tautan di bawah ini saya yakin sangat berguna bagi guru-guru SD untuk mengeimplementasikan kurikulum 2013.
Berikut ini tautan-tautan unduh pedoman sistem penilaian kurikulum 2013 untuk jenjang SD. Silakan diunduh, dipelajari dan diimplementasikan.
1. Model Rapor SD Kurikulum 2013
2. Permendiknas No. 8A tentang Pedoman penyusunan KTSP 2013
3. Pedoman Penilaian Kelas Kurikulum 2013
4. Petunjuk Pengisian Nilai Kurikulum 2013
Sembilan sistem penilaian diterapkan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Sementara itu, evaluasi pembelajaran setiap mapel tetap menggunakan tiga aspek dasar kompetensi tujuan. Sembilan sistem penilaian meliputi penilaian diri, ulangan harian, ujian tengah semester, ujian sekolah, ujian nasional, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, penilaian proyek dan penilaian autentik.
Sembilan sistem penilaian itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Sistem Penilaian Pendidikan. Penilaian diri dilakukan oleh masing-masing siswa dengan mengamati kemampuan sendiri.
Ulangan, beberapa ujian dan proyek bisa dilakukan secara tertulis atau dinilai dengan angka. Sembilan sistem penilaian berdasarkan Permendikbud, mengisyaratkan ujian tengah semester, ujian sekolah dan ujian nasional masih ada dalam Kurikulum 2013.
Pedoman-pedoman yang dapat diunduh melalui tautan-tautan di bawah ini saya yakin sangat berguna bagi guru-guru SD untuk mengeimplementasikan kurikulum 2013.
Berikut ini tautan-tautan unduh pedoman sistem penilaian kurikulum 2013 untuk jenjang SD. Silakan diunduh, dipelajari dan diimplementasikan.
1. Model Rapor SD Kurikulum 2013
2. Permendiknas No. 8A tentang Pedoman penyusunan KTSP 2013
3. Pedoman Penilaian Kelas Kurikulum 2013
4. Petunjuk Pengisian Nilai Kurikulum 2013
Produk Hukum yang berkaitan dengan Pendidikan Madrasah
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
Berikut ini adalah beberapa Produk Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan Pendidikan Madrasah :
Berikut ini adalah beberapa Produk Hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan Pendidikan Madrasah :
Surat Dirjen Perbendaharaan
Kemenkeu No.S.4866/PB/2012
|
Tentang:
Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S.4866/PB/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bakat dan Prestasi di Lingkungan Kementerian Agama Download |
Tahun: 2012
|
|
PMK NO. 57/PMK.05/2007
|
Tentang: Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Rekening
Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja
Download Download Lampiran |
Tahun: 2007
|
|
PMK No.201/PMK.07/2011
|
Tentang: Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan
Alokasi BOS Tahun 2012. Download
|
Tahun: 2011
|
|
PMA No.2 Tahun 2012
|
Tentang: Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada
Sekolah. Download
|
Tahun: 2012
|
|
Edaran Dirjen No.
SE/DJ.I/PP.00.9/80/2012
|
Tentang: Peningkatan Mutu Pengelolaan dan Layanan Akademik Program
Peningkatan Kualilifikasi S.1. bagi Guru PAI/MI/RA melalui Dual Mode
System. Download
|
Tahun: 2012
|
|
20/2003
|
Tentang: Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. download
|
Tahun: 2003
|
Download RPP Silabus MI Kelas 1 2 3 4 5 6
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
Alhamdulillah, akhirnya terselesaikan juga tulisan ini, dengan berusaha memberikan kemudahaan bagi para pembaca download RPP Silabus tanpa ribet, donwload langsung tanpa muter-muter semoga bisa banyak membantu.
Kali ini file yang telah kami upload ialah untuk Madrasah Ibtidaiyyah mulai dari kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 dari semester 1 dan semester 2 semua mata pelajaran Islam diantaranya ialah; Al-Qur’an Hadist, Aqidah Akhlaq, Fikih, Bahasa Arab dan SKI.
Semua unduhan dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 mulai dari file SKKD, Pemetaan SKKD, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Silabus, Program Semester (Promes), Program Tahunan (Program Tahunan) dan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).
Alhamdulillah, akhirnya terselesaikan juga tulisan ini, dengan berusaha memberikan kemudahaan bagi para pembaca download RPP Silabus tanpa ribet, donwload langsung tanpa muter-muter semoga bisa banyak membantu.
Kali ini file yang telah kami upload ialah untuk Madrasah Ibtidaiyyah mulai dari kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 dari semester 1 dan semester 2 semua mata pelajaran Islam diantaranya ialah; Al-Qur’an Hadist, Aqidah Akhlaq, Fikih, Bahasa Arab dan SKI.
Semua unduhan dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 mulai dari file SKKD, Pemetaan SKKD, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Silabus, Program Semester (Promes), Program Tahunan (Program Tahunan) dan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).
File Unduhan Password: www.adelia.web.id
1 – Download Al-Qur’an Hadist Kelas 1,2,3,4,5,6 Semester 1 dan 2
Sudah meliputi:- SK-KD (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar)
- Pemetaan SK-KD (Pemetaan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar)
- Silabus Al-Qur’an Hadist Kelas 1,2,3,4,5 dan 6
- RPP Qur’an hadist (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 1,2,3,4,5 dan Semester 1-2
- Program Semester
- Program Tahunan
- KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
2 – Download Aqidah Akhlaq Kelas 1,2,3,4,5,6 Semester 1 dan 2
Sudah meliputi:- SK-KD (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar)
- Pemetaan SK-KD (Pemetaan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar)
- Silabus Aqidah Akhlaq Kelas 1,2,3,4,5 dan 6
- RPP Aqidah Akhlaq (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 1,2,3,4,5 dan Semester 1-2
- Program Semester
- Program Tahunan
- KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
3 – Download Fiqih Kelas 1,2,3,4,5,6 Semester 1 dan 2
Sudah meliputi:- SK-KD (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar)
- Pemetaan SK-KD (Pemetaan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar)
- Silabus Fiqih Kelas 1,2,3,4,5 dan 6
- RPP Fiqih (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 1,2,3,4,5 dan Semester 1-2
- Program Semester
- Program Tahunan
- KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
4 – Download Bahasa Arab Kelas 1,2,3,4,5,6 Semester 1 dan 2
Sudah meliputi:- SK-KD (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar)
- Pemetaan SK-KD (Pemetaan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar)
- Silabus Bahasa Arab Kelas 1,2,3,4,5 dan 6
- RPP Bahasa Arab (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 1,2,3,4,5 dan Semester 1-2
- Program Semester
- Program Tahunan
- KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
5 – Download SKI Kelas 1,2,3,4,5,6 Semester 1 dan 2
Sudah meliputi:- SK-KD (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar)
- Pemetaan SK-KD (Pemetaan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar)
- Silabus SKI Kelas 1,2,3,4,5 dan 6
- RPP SKI (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kelas 1,2,3,4,5 dan Semester 1-2
- Program Semester
- Program Tahunan
- KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
8. Standar Penilaian Pendidikan
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
7. Standar Pembiayaan Pendidikan
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
- Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
- Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
- Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
6. Standar Pengelolaan
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni :
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan,
- Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan
- Standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Standar Sarana dan Prasarana
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
3. Standar Proses
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
2. Standar Isi
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:
Standar Isi Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:
- Standar Isi
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
SD-MI, SDLB,
SMP-MTs, SMPLB,
SMA-MA, SMALB, SMK-MAK
Standar Isi Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.
1. Standar Kompetensi Lulusan
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
- SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
- SKL Mata Pelajaran SD-MI
- SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA-MA
- SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
- SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Panduan Penyusunan KTSP
Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
Satuan Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran 2006/2007.
Bagian kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Nasional Pendidikan
Diposting oleh
Abu Zacky Sulistyawan
|
Baca selengkapnya »
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
A. Standar Isi :
B. Standar Kompetensi Lulusan :
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
D. Standar Pengelolaan :
E. Standar Penilaian :
F. Standar Sarana Prasaran :
G. Standar Proses :
H. Standar Biaya :
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
A. Standar Isi :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 22 tahun 2006 |
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2
|
Nomor 24 tahun 2006 |
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006
tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
3
|
Nomor 14 Tahun 2007 |
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C |
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 23 Tahun 2006 |
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2
|
Nomor 24 tahun 2006 |
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006
tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 12 Tahun 2007 |
Standar pengawas Sekolah/Madrasah |
2
|
Nomor 13 tahun 2007 |
Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
3
|
Nomor 16 Tahun 2007 |
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru |
4
|
Nomor 24 Tahun 2008 |
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah |
5
|
Nomor 25 Tahun 2008 |
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah |
6
|
Nomor 26 Tahun 2008 |
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah |
7
|
Nomor 27 Tahun 2008 |
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor |
8
|
Nomor 40 Tahun 2009 |
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan |
9
|
Nomor 41 Tahun 2009 |
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan |
10
|
Nomor 43 Tahun 2009 |
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C |
11
|
Nomor 42 Tahun 2009 |
Standar Pengelola Kursus |
12
|
Nomor 44 Tahun 2009 |
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C |
13
|
Nomor 45 Tahun 2009 |
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan |
D. Standar Pengelolaan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 19 Tahun 2007 |
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; |
E. Standar Penilaian :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 20 Tahun 2007 |
Standar Penilaian Pendidikan |
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 24 Tahun 2007 |
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA |
2
|
Nomor 33 Tahun 2008 |
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB |
3
|
Nomor 40 Tahun 2008 |
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK |
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 41 Tahun 2007 |
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2
|
Nomor 1 Tahun 2008 |
Standar Proses Pendidikan Khusus |
3
|
Nomor 3 Tahun 2008 |
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C |
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 69 Tahun 2009 |
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB) |
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1 |
Nomor 58 Tahun 2009 |
Standar Pendidikan Anak Usia Dini |